KESELAMATAN
KERJA
1.
Pendahuluan
Sasaran
keselamatan kerja ditujukan untuk melindungi serta mengurangi tingkat
kecelakaan pada tenaga kerja & orang lain yg berada di tempat kerja. Terjadinya
kecelakaan kerja dapat berupa peledakan,
penyakit akibat kerja, kebakaran, & polusi yang memberi dampak negatif terhadap
korban.
2.
Faktor-faktor
yang menyebabkan kecelakaan
a. Unsafe conditions & sub-standard
conditions
Unsafe conditions & sub-standard
conditions (kondisi berbahaya):
- Pengaman yang tidak sempurna
- Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
- Penerangan kurang/berlebih
- Ventilasi kurang
- Iklim kerja tidak sesuai
- Getaran
- Kebisingan cukup tinggi
- Pakaian tidak sesuai dengan standar keamanan
- Pengaman yang tidak sempurna
- Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
- Penerangan kurang/berlebih
- Ventilasi kurang
- Iklim kerja tidak sesuai
- Getaran
- Kebisingan cukup tinggi
- Pakaian tidak sesuai dengan standar keamanan
b. Unsafe acts & sub-standard practice
Unsafe acts & sub-standard practice
(tindakan yang berbahaya): tindakan yang
menyimpang dari tata cara/prosedur aman.
- Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
- Menghilangkan fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
- Memindahkan alat-alat keselamatan
- Menggunakan alat yang rusak
- Menggunakan alat dengan cara yang salah
- Bekerja dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
- Mengalihkan perhatian (mengganggu, mengagetkan, bergurau)
- Melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan
- Mabuk karena minuman beralkohol
- Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
- Menghilangkan fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
- Memindahkan alat-alat keselamatan
- Menggunakan alat yang rusak
- Menggunakan alat dengan cara yang salah
- Bekerja dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
- Mengalihkan perhatian (mengganggu, mengagetkan, bergurau)
- Melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan
- Mabuk karena minuman beralkohol
c. Penyebab dasar kecelakaan kerja:
- Faktor manusia
* Kurangnya kemampuan fisik, mental & psikologi
* Kurangnya pengetahuan & ketrampilan
- Faktor lingkungan
* Kepemimpinan/pengawasan kurang
* Peralatan & bahan kurang
* Perawatan peralatan yang kurang
* Standar kerja kurang
- Faktor manusia
* Kurangnya kemampuan fisik, mental & psikologi
* Kurangnya pengetahuan & ketrampilan
- Faktor lingkungan
* Kepemimpinan/pengawasan kurang
* Peralatan & bahan kurang
* Perawatan peralatan yang kurang
* Standar kerja kurang
3. Contoh-contoh Faktor Penyebab Terjadinya
Kecelakan Di Industri
antara lain:
-
Kegagalan komponen, misalnya desain alat yang tidak memadai & tidak mampu menahan
tekanan, suhu atau bahan korosif.
-
Penyimpangan dari kondisi operasi normal, seperti kegagalan dalam pemantauan proses,
kesalahan prosedur, terbentuknya produk samping
-
Kesalahan manusia (human error), seperti
mencampur bahan kimia tanpa mengetahui jenis & sifatnya, kurang terampil,
& salah komunikasi.
-
Faktor lain, misalnya sarana yang kurang
memadai, bencana alam, sabotase, kerusuhan massa.
4.
Cara
Pencegahan Agar Tingkat Kecelakaan Kerja Menurun Ataupun Agar Para Pekerja
Tidak Mengalami Kecelakaan Pada Saat Bekerja.
- Penerapan Peraturan perundangan
- Standarisasi
- Pengawasan
- Penelitian teknik
- Riset medis
- Penelitian secara statistik
- Pendidikan
- Latihan-latihan
- Asuransi
- Standarisasi
- Pengawasan
- Penelitian teknik
- Riset medis
- Penelitian secara statistik
- Pendidikan
- Latihan-latihan
- Asuransi
5.
Undang-
undang Yang Mengatur Tentang Keselamatan Kerja
Berikut
isi dari UU Tentang Keselamatan Kerja (K3), yaitu:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
- "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3. "pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan
itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di
Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau
yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
- "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
- "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
- Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang
berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat
meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan,
perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya
termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha: pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan
lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas,
minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di
dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air,
dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang
muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelamatan, pengambilan
benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung
bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau
terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.
dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan
sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyinaran
atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan,
percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan,
disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.
diputar
film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
- Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri
pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.
memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara
yang cukup;
l.
memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala
jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
r.
menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
- Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
- Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
- Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
- Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 5
- Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
- Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
- Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
- Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan
Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
- Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
- Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 9
- Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya
serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi
tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
- Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
- Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
- Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
- Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
KECELAKAAN
Pasal 11
- Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur
kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat
perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan
keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam
batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu
tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. secara tertulis menempatkan dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan,
sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan
pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua
alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah
pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja
tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut
petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
- Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
- Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan
tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku
wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku,
untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut
"UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
6. Perbandingan Kecelakaan Kerja Yang Terjadi
Dengan Negara Lain
ILO
mencatat bahwa di dunia diperkirakan 2 juta kematian terjadi setiap tahun
(2013). Porsi terbesar adalah karena terjadinya: kanker, penyakit jantung dan
peredaran darah, penyakit “communicable”
Sementara
angka kecelakan secara keseluruhan (fatal dan non fatal) adalah sekitar 270
juta.
Dari angka
diatas, 160 juta pekerja adalah terkena penyakit akibat kerja, dan 2/3 dari padanya
tidak masuk kerja selama 4 hari atau lebih. Dilaporkan oleh ILO bahwa penyebab
kematian terbesar adalah:
- kanker
- penyakit jantung dan peredaran darah
- penyakit “communicable”
- cidera dan kecelakaan kerja.
A. Data dari beberapa Negara
Yang
menarik perhatikan kita di Indonesia adalah angka kesakitan dan kematian di
negara maju mengalami penurunan, sementara di negara berkembang mengalami
peningkatan. (ILO & WHO)
Afrika
-
Fataliy
Rate = 21 kematian per 100.000 pekerja.
-
Accident
Rate = 16.000 kecelakaan / 100.000 pekerja.
Amerika Latin & Caribean
-
Kira-kira
30.000 kematian terjadi tiap tahun
-
Kira-kira
sebanyak 22,5 juta kecelakaan kerja menyebabkan absenteism sebanyak 3 hari
kerja.
Eropa
- Di
15 negara Eropa tercatat angka kejadian setiap tahunnya sebagai berikut: 5.000
pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dan 5 juta pekerja mengalami
kecelakaan kerja dengan paling sedikit kehilangan hari kerja sebesar 3 hari.
(EU, 2004)
India dan Cina
-
Di
India, FR sebesar 10,4 / 100.000, kecelakaan tiap tahun 8.700
-
Di
Cina, FR = 10,5 / 100.000, kecelakaan tiap tahun 8.028
Indonesia
- Menurut
data PT Jamsostek, pada tahun 2010 angka kecelakaan kerja sebesar 98.711 dari
seluruh perusahaan yang menjadi anggota Jamsostek, jumlah peserta sebanyak 9,3
juta pekerja. Dan sebanyak 2.191 kasus diantaranya meninggal dunia, 36 cacat
total, 2550 orang cacat sebagian. Pada tahun 2011 tercatat sebanyak 99.491
kecelakaan, atau 414 kasus per hari.
Sumber
Referensi: